Sukses

-->

Menteri Lingkungan Hidup Setop Operasional Tambang, Sawit dan PLTA di Sumatera

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan, perusahaan di hulu DAS Batang Boru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan mulai 6 Desember 2025.

Diterbitkan 06 Desember 2025, 15:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan untuk menyetop operasional tambang, perkebunan sawit, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), setelah banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah Sumatera.

Titah itu diberikan usai melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru. 

Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut. Sekaligus mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," tegas Hanif, Sabtu (6/12/2025).

"Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," bebernya. 

Pembukaan Lahan Masif

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menambahkan, hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan pada DAS.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Aktivitas Pembukaan Lahan PLTA, Hutan Tanaman Industri hingga Tambang

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," ungkapnya.

Di sisi lain, Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut. Terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," ujarnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Penindakan Hukum

Kementerian KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutur dia.

Adapun Kementerian KLH/BPLH memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatera. 

Maulandy Rizky Bayu Kencana, Agustina MelaniTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan
Lagi Diskon Harbolnas 12.12
Lihat Selengkapnya
EnamPlus

INFO LOWONGAN KERJA

Berita Terkini

Lihat Semua
-->