Sukses

-->

Menhan soal Penangkapan Penyelundup Nikel di Bandara PT IWIP: Tak Boleh Ada Republik dalam Republik!

Menhan Sjafrie mengatakan, penangkapan itu merupakan bentuk sikap tegas pemerintah dalam melindungi sumber daya alam negara dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Diterbitkan 06 Desember 2025, 17:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Menteri Pertahanan mengapresiasi penangkapan WNA penyelundup nikel di Bandara IWIP.
  • Penangkapan ini menunjukkan ketegasan pemerintah melindungi sumber daya alam negara.
  • Pemerintah menempatkan Satgas Terpadu untuk memperketat pengawasan Bandara IWIP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi personel yang berhasil menangkap warga negara asing (WNA) penyelundup nikel di Bandara Khusus PT IWIP, Weda Bay, Maluku Utara. Penangkapan itu terjadi pada Jumat (5/12/2025).

Sjafrie mengatakan, penangkapan itu merupakan bentuk sikap tegas pemerintah dalam melindungi sumber daya alam negara dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sjafrie melanjutkan, upaya penempatan petugas penjagaan dari pemerintah di bandara IWIP juga bagian dari upaya menjaga sumber daya alam negara.

"Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi, dan kita perbaiki semua hal-hal yang sudah kita lihat selama ini terjadi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” tegas Sjafrie, Sabtu (6/12/2025), dilansir Antara.

Sjafrie memastikan IWIP dan seluruh bandara swasta lain yang sebelumnya minim pengawasan akan dijaga demi mencegah aksi penyelundupan sumber daya manusia.

2 dari 2 halaman

Satgas Terpadu Tangkap WNA Penyelundup Nikel

Satgas Terpadu Bandara IWIP menangkap WNA berinisial MY karena membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni. Dia ditangkap petugas saat melakoni penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) - Manado (MDC).

Tidak dijelaskan lebih detail kronologi penangkapan ataupun motif pelaku. Hingga saat ini, pelaku telah diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan unsur pemerintah merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah pada 29 November 2025 lalu.

Pengetatan itu dilakukan karena bandara IWIP yang sudah beroperasi sejak 2019 tidak dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah.

Karenanya, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI yaitu Bea Cukai; Imigrasi; Polri; Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan; Karantina Kesehatan; BMKG; AirNav Indonesia; dan Avsec untuk memperketat wilayah bandara.

Hal tersebut dilakukan agar bandara itu tidak menjadi pintu keluar ataupun masuk aktivitas ilegal terlebih yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.

Tim News, SupriatinTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan
Lagi Diskon Harbolnas 12.12
Lihat Selengkapnya
Produksi Liputan6.com

GEMPA HARI INI

Berita Terkini

Lihat Semua
-->